目錄
- Judi Hukumnya dalam Perspektif Islam dan Dampaknya
- Apa Hukum Judi dalam Islam Menurut Ulama?
- Dalil Al-Qur’an dan Hadis
- Pandangan Ulama
- Dampak Negatif Judi
- Mengapa Judi Diharamkan dalam Agama Islam?
- Alasan Larangan Judi dalam Islam
- Dasar Hukum dalam Al-Qur’an dan Hadits
- Dampak Negatif Judi
- Bagaimana Pandangan MUI Tentang Judi Online?
- Dampak Judi Online Menurut MUI

Judi Hukumnya dalam Perspektif Islam dan Dampaknya
Judi hukumnya haram dalam Islam, baik itu dilakukan secara konvensional maupun online. Hal ini didasarkan pada berbagai dalil Al-Qur’an dan Hadits yang menjelaskan bahaya perjudian bagi individu maupun masyarakat.
Aspek | Penjelasan |
---|---|
Hukum Syariah | Diharamkan berdasarkan Surah Al-Ma’idah ayat 90, yang menyebut judi sebagai “perbuatan setan”. |
Dampak Sosial | Menimbulkan permusuhan, kecanduan, dan kerugian finansial. |
Bentuk Modern | Judi online semakin marak dengan kemudahan akses teknologi. |
Perjudian tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga mengganggu kesehatan mental dan spiritual. Banyak kasus menunjukkan bagaimana judi menyebabkan ketergantungan, bahkan menghancurkan hubungan keluarga.
Selain itu, penggunaan uang hasil judi untuk membayar utang juga dianggap tidak sah dalam Islam. Jika seseorang mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari judi, maka menerimanya hukumnya haram.
Berikut beberapa poin penting terkait judi:
– Merusak akhlak dan moral.
– Menyebabkan lalai dalam beribadah.
– Dilarang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Masyarakat perlu memahami betapa seriusnya dampak judi, sehingga dapat menghindarinya sepenuhnya.
Apa Hukum Judi dalam Islam Menurut Ulama?
Apa hukum judi dalam Islam menurut ulama? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan umat Muslim yang ingin memahami pandangan agama terhadap praktik perjudian. Dalam Islam, judi dianggap sebagai perbuatan yang haram berdasarkan Al-Qur’an, Hadis, dan konsensus ulama. Berikut penjelasan lebih rinci:
Dalil Al-Qur’an dan Hadis
-
QS. Al-Maidah (5:90):
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.”
-
Hadis Riwayat Muslim:
Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa judi termasuk dalam dosa besar karena merusak akal dan harta.
Pandangan Ulama
Berikut tabel pandangan ulama tentang judi:
Mazhab | Hukum Judi | Alasan |
---|---|---|
Hanafi | Haram | Merusak akal dan harta |
Maliki | Haram | Menimbulkan permusuhan |
Syafi’i | Haram | Dilarang dalam Al-Qur’an |
Hambali | Haram | Mengandung unsur spekulasi tinggi |
Dampak Negatif Judi
- Finansial: Kerugian materi dan hutang.
- Sosial: Konflik keluarga dan masyarakat.
- Spiritual: Menjauhkan dari ibadah dan dosa besar.
Judi jelas dilarang dalam Islam karena mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya. Semua mazhab sepakat akan keharamannya.
Mengapa Judi Diharamkan dalam Agama Islam?
Mengapa judi diharamkan dalam agama Islam? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan umat Muslim. Judi atau maisir secara tegas dilarang dalam Islam karena mengandung banyak dampak negatif, baik secara spiritual, sosial, maupun ekonomi. Al-Qur’an dan Hadits telah menjelaskan larangan ini dengan jelas.
Alasan Larangan Judi dalam Islam
Berikut adalah beberapa alasan utama mengapa judi diharamkan:
Aspek | Penjelasan |
---|---|
Spiritual | Judi mengalihkan manusia dari mengingat Allah dan mendorong kepada keserakahan. |
Sosial | Menimbulkan permusuhan, perselisihan, dan merusak hubungan antarindividu. |
Ekonomi | Menyebabkan kerugian material dan ketidakstabilan finansial bagi pelakunya. |
Dasar Hukum dalam Al-Qur’an dan Hadits
-
Qur’an Surah Al-Ma’idah (5:90):
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.”
-
Hadits Riwayat Muslim:
Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa judi adalah salah satu dosa besar yang harus dihindari.
Dampak Negatif Judi
- Ketergantungan: Judi dapat menyebabkan kecanduan yang sulit dihentikan.
- Kerugian Finansial: Banyak orang kehilangan harta benda akibat judi.
- Keluarga Rusak: Konflik rumah tangga sering terjadi karena masalah judi.
Bagaimana Pandangan MUI Tentang Judi Online?
Bagaimana pandangan MUI tentang judi online? Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas mengharamkan segala bentuk perjudian, termasuk judi online. Fatwa MUI No. 11 Tahun 2009 menyatakan bahwa judi adalah aktivitas yang dilarang dalam Islam karena mengandung mudharat (kerugian) besar bagi individu dan masyarakat.
Dampak Judi Online Menurut MUI
Berikut adalah beberapa alasan utama MUI menentang judi online:
Aspek | Penjelasan |
---|---|
Hukum Islam | Judi termasuk dalam kategori maisir yang diharamkan dalam Al-Qur’an (QS. Al-Maidah: 90). |
Dampak Sosial | Menyebabkan ketergantungan, kerugian finansial, dan kerusakan hubungan keluarga. |
Keamanan | Platform judi online sering digunakan untuk pencucian uang atau penipuan. |
MUI juga menekankan bahwa judi online memiliki risiko lebih tinggi dibandingkan judi konvensional karena:
- Aksesibilitas yang mudah melalui internet.
- Target pemain yang lebih luas, termasuk remaja.
- Tidak adanya pengawasan langsung dari otoritas.
Dengan demikian, MUI mendorong masyarakat untuk menghindari judi online dan beralih ke aktivitas halal yang bermanfaat.